KSP Indosurya yang melibatkan uang Rp106 triliun ini merupakan skandal penpiuan terbesar dalam sejarah Indonesia. Divonis lepas, dinilai bukan tindak pidana Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) Henry Surya divonis lepas atau bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya menjadi sorotan banyak pihak, karena dinilai telah merugikan sekitar 23.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun. Tak ayal, kasus penipuan Indosurya menjadi kasus penipuan terbesar dalam sejarah Indonesia. Kasus serupa Indosurya ternyata bukan pertama kali terjadi di
Kasus ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut dengan jumlah mencapai Rp14,6 triliun. Total nasabah koperasi ini sekitar 5 nasabah.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara. Henry juga diwajibkan membayar denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan. “Amar putusan, kabul,” seperti dikutip dari laman kepaniteraan MA, Rabu, 17 Mei 2023.
"Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Gagal Bayar. Dan Group Indosurya Menyangkal bahwa mereka 1 group dengan koperasi mereka," ujar seorang nasabah Koperasi Indosurya dalam keterangannya seperti dikutip, Selasa (25/2/2020). Ia pun bercerita, jika dirinya menempatkan dananya hingga yang berjumlah miliaran.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.
koperasi simpan pinjam indosurya